Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045
![Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045](https://blog-test.heylaw.id/wp-content/uploads/2023/09/Aspek-Hukum-Pembangunan.png)
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) RPJPN merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan Nasional. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (disingkat RPJP Nasional), adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
Visi RPJPN 2025-2045
“Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan” Visi abadi Indonesia diterjemahkan ke dalam visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Penentuan visi ini berlandaskan pada: kekuatan modal dasar yang dimiliki Indonesia, meliputi: kependudukan, modal manusia, modal sosial budaya, kekayaan alam, dan kekuatan maritim; perkembangan megatren global; dan pencapaian pembangunan periode sebelumnya.
Negara Nusantara Negara kepulauan yang memiliki ketangguhan politik, ekonomi, keamanan nasional, dan budaya/peradaban bahari sebagai poros maritim dunia
Berdaulat mencakup Ketahanan, Kesatuan, Mandiri, Aman, Tangguh
Maju mencakup Berdaya, Modern, Tangguh, Tangguh, Inovatif, Adil
Berkelanjutan mencakup Lestari dan seimbang antara pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Tahap 1
2025 - 2029
Perkuatan Fondasi Transformasi
Transformasi Sosial | Pemenuhan pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial |
Transformasi Ekonomi | Hilirisasi SDA serta penguatan riset inovasi dan produktivitas tenaga kerja |
Transformasi Tata Kelola | Kelembagaan tepat fungsi, penyempurnaan fondasi penataan regulasi, kualitas ASN berbasis merit, kebijakan pembangunan berbasis bukti, penerapan manajemen risiko, pelayanan publik berbasis TI, serta penguatan kapasitas masyarakat sipil |
Tahap 2
2030 - 2034
Akselerasi Transformasi
Transformasi Sosial | Percepatan pembangunan SDM berkualitas dan inklusif |
Transformasi Ekonomi | Peningkatan produktivitas secara masif serta perluasan sumber pertumbuhan ekonomi |
Transformasi Tata Kelola | Kelembagaan kolaboratif, SDM ASN Sejahtera, proporsional, dan kompeten, simplifikasi regulasi berbasis TI, partai politik yang berintegritas, serta masyarakat sipil yang partisipatif |
Tahap 3
2035 - 2039
Ekspansi Global
Transformasi Sosial | Penguatan daya saing SDM dan keberlanjutan kesejahteraan |
Transformasi Ekonomi | Economic power house dengan jaringan rantai nilai global dan domestik, serta ekspor yang kokoh |
Transformasi Tata Kelola | Kelembagaan adaptif, SDM ASN kompetitif, partai politik yang transparan dan akuntabel, lembaga tunggal regulasi, serta masyarakat sipil mandiri |
Tahap 4
2040 - 2045
Perwujudan Indonesia Emas
Transformasi Sosial | Manusia Indonesia yang unggul |
Transformasi Ekonomi | Negara berpendapatan tinggi |
Transformasi Tata Kelola | Regulasi yang adaptif dan taat asas serta tata kelola yang berintegritas, tangkas, dan kolaboratif |